Ambon (06/11/2024) – Dalam menjalankan fungsinya sebagai voorpost Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado melakukan pengawasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 4-6 November 2024 dengan surat tugas nomor 469/KPTTUN.W8-TUN/ST.KP7.1/X/2024 dan 470/KPTTUN.W8-TUN/ST.KP7.1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Ketua PTTUN Manado, YM. Simbar Kristianto, S.H., selaku Ketua Tim Pengawasan dalam sambutannya menegaskan perlunya peningkatan kinerja dari seluruh aparatur yang ada di PTUN Ambon, bersinergi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dengan mempedomani SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Namun, hal ini juga harus disertai dengan perbaikan tata kelola manajemen pengadilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, juga administrasi umum. Dengan demikian dibutuhkan peranan semua aparatur dalam menjalankan tupoksi masing-masing sehingga kualitas pelayanan publik di PTUN Ambon bisa maksimal.