Manado (06/12/2024) – Sehubungan dengan adanya Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 551/KPTTUN.W8.TUN/SK.HK1.2.5/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan jo, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer Dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi Hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi untuk mengikuti Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Tahun Anggaran 2025 sebagai berukut:
Nama Paket Pekerjaan : Seleksi Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Tahun Anggaran 2025.
Lingkup Pekerjaan : Pemberi Layanan Bantuan Hukum
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Nilai Total HPS : Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
Waktu Pelayanan : 144 JL/Tahun
Persyaratan bagi Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi yang mendaftar sebagai Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado adalah sebagai berikut:
- Berbentuk Badan Hukum (melampirkan akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, serta izin mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi dari Rektor bagi Perguruan Tinggi);
- Memiliki Akta Pendirian Lembaga;
- Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado;
- Memiliki Kantor dengan alamat yang jelas;
- Memiliki Struktur Kepengurusan yang jelas (melampirkan struktur/susunan organisasi);
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
- Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat;
- Memiliki NPWP atas nama organisasi;
- Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum;
- Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan;
Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum.
Pendaftaran dimulai dari tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Permohonan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui.
Powered By EmbedPress