BIAYA PERKARA

Berikut adalah Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado No. W8-TUN/ 913.a /HK.06/VII/2023 Tanggal 03 JULI 2023, tentang Panjar Biaya Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Terhadap Gugatan, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Pengawasan Eksekusi Serta Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dalam Upaya Hukum Banding yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado:

1. Panjar Biaya Gugatan/ Gugatan Pilkada Rp. 1.000.000,-
2. Panjar Biaya Proses Kasasi Rp. 1.250.000,-
3. Panjar Biaya Proses Peninjauan Kembali Rp. 3.500.000,-
4. Panjar Biaya Pengawasan Eksekusi Rp. 600.000,-
5. Biaya Proses Banding Rp. 250.000,-
Untuk Rincian Biaya lebih lengkap Dapat Silahkan klik link berikut: Download
PENCARIAN
HASIL SURVEY
STATISTIK PENGUNJUNG
0 0 4 9 2 5
Total Users : 4925
Views Today : 54
Views Yesterday : 48
Views Last 7 days : 327
Total views : 12815
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.85