JAM KERJA PENGADILAN
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Tanggal 14 Mei 2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, diberitahukan kepada Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, Juru Sita Pengganti, serta Seluruh Pegawai dan Staf di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagai berikut:
Hari | Jam Kerja (WITA) | Jam Istirahat |
---|---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 16.30 | 12.00 – 13.00 |
Jum’at | 08.00 – 17.00 | 12.00 – 14.00 |
Sabtu / Minggu / Libur Hari Besar | Tutup | Tutup |
PENCARIAN
HASIL SURVEY

STATISTIK PENGUNJUNG
0
0
5
9
2
3






