JAM KERJA PENGADILAN

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Tanggal 14 Mei 2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, diberitahukan  kepada Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, Juru Sita Pengganti, serta Seluruh Pegawai dan Staf di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,  ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagai berikut:

HariJam Kerja (WITA)Jam Istirahat
Senin – Kamis08.00 – 16.3012.00 – 13.00
Jum’at08.00 – 17.0012.00 – 14.00
Sabtu / Minggu / Libur Hari BesarTutupTutup
PENCARIAN
HASIL SURVEY
STATISTIK PENGUNJUNG
0 0 5 9 2 3
Total Users : 5923
Views Today : 39
Views Yesterday : 26
Views Last 7 days : 189
Total views : 15012
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.87