PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI

Menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan yaitu:

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    2. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    4. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan ke beratan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan se bagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. engajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lam pi ran VIII.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
PENCARIAN
HASIL SURVEY
STATISTIK PENGUNJUNG
0 0 5 9 2 3
Total Users : 5923
Views Today :
Views Yesterday : 39
Views Last 7 days : 189
Total views : 15012
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.87