SEJARAH PENGADILAN

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 337/KMA/SK/SEK/XI/2022 tanggal 24 November 2022 yang diresmikan pada tanggal 5 Desember 2022 di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang baru dibentuk dan diresmikan, untuk pertama kali menyusun Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan berpedoman kepada tugas dan fungsi, kondisi umum, visi, misi, sasaran strategis, arah kebijakan dan Strategi Nasional dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, arah kebijakan dan strategi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sumber daya manusia (teknis, non teknis dan ASN) untuk mencapai target kinerja dan dalam rangka pendanaan.

Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk sumber modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisis bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Tehnological) atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).

Perencanaan strategis (Strategic Planning) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai dengan 10 tahun ke depan. Untuk mencapai sebuah strategi yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis/strategic planning.

Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan mengubah sistem peradilan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan maka itu adalah kegagalan.

Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, terutama dalam bidang administrasi, organisasi, perencanaan dan keuangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado merupakan lingkungan pengadilan tingkat banding yaitu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan.

Peran pengadilan pada hakekatnya adalah pelayanan pada masyarakat, hasil utama yang diharapkan dalam penyelenggaraan peradilan adalah pelayanan publik yang baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kita sadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih belum sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado wajib untuk:

  • Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
  • Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelenggara pelayanan publik sebagian besar belum dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan walaupun sudah ada beberapa penyelenggara pelayanan publik yang berhasil memberikan kepuasan kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah mendorong setiap bagian pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya sesuai peran yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yaitu dengan:

  • Merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.
  • Kompetisi inovasi pelayanan publik.
PENCARIAN
HASIL SURVEY
STATISTIK PENGUNJUNG
0 0 5 9 2 3
Total Users : 5923
Views Today : 39
Views Yesterday : 26
Views Last 7 days : 189
Total views : 15012
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.87