TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN TINGGI TUN :

  1. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara serta pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
    • Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
    • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
    • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
    • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
    • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
    • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
PENCARIAN
HASIL SURVEY
STATISTIK PENGUNJUNG
0 0 4 9 2 5
Total Users : 4925
Views Today : 54
Views Yesterday : 48
Views Last 7 days : 327
Total views : 12815
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.85