PELAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Berdasarkan Surat Penjanjian Nomor: 14/SEK.PTTUN.W8.TUN/PL1.1.5/I/2025, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara untuk pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado adalah ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado bagi pemberi layanan bantuan hukum guna memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk :
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (bebas biaya).

PENCARIAN
HASIL SURVEY

STATISTIK PENGUNJUNG
0
0
9
3
4
8






