TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERKARA

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN :

  1. Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
    • Pelaksanaan registrasi perkara banding
    • Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
    • Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
    • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
    • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
    • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

 

PENCARIAN
HASIL SURVEY
STATISTIK PENGUNJUNG
0 0 9 3 4 8
Total Users : 9348
Views Today : 26
Views Yesterday : 37
Views Last 7 days : 479
Total views : 23730
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.209